|
PURWOKERTO-DS (17) warga grumbul Pondok Klahang, Baseh, Kedungbanteng, dituntut 10 tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Fikri SH dan Hartana SH, Selasa (20/7). DS didakwa membunuh Santi Maulina (16) yang terjadi setahun lalu, di Grumbul Pondok Klahang. Dalam surat tuntutan tersebut, JPU meminta majelis hakim PN Purwokerto yang dipimpin oleh Dedy Hermawan SH agar menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer pasal 340 KUHP. Sebelum menyampaikan tuntutannya, JPU terlebih dahulu mengemukakan hal-hal yang dijadikan pertimbangan tuntutan pidana. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Keluarga terdakwa belum bisa memaafkan perbuatan terdakwa. Selain itu, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui terus terang perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Sidang pembacaan surat tuntutan tersebut berlangsung sekitar pukul 13.00. Hakim Perkara DS Dipanggil ke PT
Sementara itu, menindaklanjuti surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang meminta agar hakim yang menyidangkan kasus tersebut bersikap obyektif dan tanpa intervensi, Pengadilan Tinggi Semarang memanggil majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut. "Ya kami memberikan klarifikasi apa adanya. Sesuai fakta di persidangan. Tapi jawaban dari PT bagaimana, kami masih menunggu," terang Sudira SH, Humas PN Purwokerto. Seperti diberitakan sebelumnya, Komisoner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Johny Nelson Simanjuntak SH melayangkan surat tertanggal 28 Juni 2010. Isi surat tersebut menyatakan bahwa Komnas HAM akan memantau proses sidang kasus DS. Komnas juga meminta agar perkara pidana no.55//Pid.B/2010/PN.Pwt itu diperiksa secara obyektif. Surat dari Komnas tersebut merupakan jawaban atas surat Joko sebagai penasehat hukum terdakwa. Dalam surat yang dikirim ke komnas HAM tanggal 6 April tersebut, mengadukan tindakan tindakan Kejaksaan Negeri Purwokerto yang telah mendakwa kliennya dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Santi Maulina sebagaimana diatur dalam Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP. Selain itu, dari pantauan Radarmas, melihat kurang kondusifnya sidang tuntutan yang berlangsung kemarin, pihak pengadilan melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti tim jaksa dan kepolisian di ruang wakil ketua pengadilan Purwokerto, Permadhi Widhiyatno SH MHum. Pasalnya, Ketua Pengadilan Wahyuni SH saat itu sedang tidak berada di tempat. "Hasilnya bagaimana belum bisa saya paparkan. Mungkin besok (hari ini, Red), baru bisa diketahui hasilnya," ujarnya. Terpisah, Joko Susanto, penasehat hukum terdakwa menjelaskan, meminta waktu dua minggu untuk menyiapkan pembelaan bagi DS terhadap tuntutan JPU. Di sisi lain, Joko yang juga menjadi incaran warga karena dianggap telah membela orang yang bersalah, mengaku tetap akan bersikap profesional. "Ya, bagi saya inilah dinamika hukum. Apapun bisa terjadi. Toh saya hanya menjalankan tugas," tandasnya. (ina)
|