BOGOR - Pasal yang diterapkan penyidik Polres Bogor
kepada Pasha, vokalis Ungu, atas kasus dugaan penganiayaan terhadap Okie
Agustina, mantan istrinya, semakin berat. Dari pasal 352 (penganiayaan
ringan) KUHP menjadi pasal 351 (penganiayaan berat) dan 335 (perbuatan
tak menyenangkan).
Hal itu diungkapkan John Pieter Simanjuntak,
kuasa hukum Okie. "Ini berdasar petunjuk kejaksaan," ucapnya kemarin
saat menemani Okie memberikan keterangan.
Hal tersebut dilakukan
setelah dalam keterangan tambahan kepada penyidik, Okie mengungkapkan
juga dimaki-maki dalam bahasa daerah. Dan, tangan kanannya ditarik
keras, kemudian didorong. "Itulah kenapa ada pasal perbuatan tak
menyenangkannya," imbuh John.
Meski senang karena pasal diubah
lebih berat, perempuan yang kini mulai meretas karir sebagai penyanyi
tersebut juga menyatakan kekesalan atas lambannya penyidikan. "Sudah
beberapa bulan, tapi belum selesai-selesai. Jangan mentang-mentang saya
perempuan, cari keadilan saja dipersulit," keluhnya.
Selain
masalah hukum, konflik Pasha dan Okie kembali memanas seputar masalah
anak. Itu terjadi setelah Okie bercerita bahwa dirinya baru saja
bertengkar dengan Pasha di telepon. "Padahal, sebelumnya hanya untuk
membahas pertemuan Pasha dengan anak-anak, namun malah bahas yang nggak
penting," urainya.
Okie juga mengklaim bahwa Pasha belum
menafkahi anak. "Jangankan menafkahi, nanyain saja sudah nggak lagi,"
ungkapnya. (mom/jpnn/ayi)
|